Merdeka.com - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Pisa Alpairun (18), terdakwa pembunuh perempuan 'Sales Promotion Girl' (SPG) di Semarang, terdakwa pembunuh perempuan 'Sales Promotion Girl' (SPG) di Semarang Amelia Almas Adzani (21).
Hakim Ketua Najiwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (30/10), menyatakan Pisa terbukti melanggar pasal 339 KUHP tentang pembunuhan.
Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni hukuman penjara seumur hidup.
Menurut Hakim, Pisa tidak terbukti melakukan pembunuhan terencana terhadap Amelia. "Terdakwa tidak memenuhi unsur dengan sengaja karena tidak saling kenal dengan korban," katanya.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Dekry Wahyudi menyatakan masih pikir-pikir. Jaksa menyatakan akan berkonsultasi dahulu dengan pihak keluarga.
Sementara itu, keluarga almarhum Amelia kecewa terhadap putusan hakim yang dinilai terlalu ringan.
Dalam sidang tersebut, salah seorang kerabat almarhum sempat menangis histeris setelah hakim hanya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Pisa Alpairun membunuh Amelia Almas Adzani di kamar kos korban yang berada di Jalan Lampersari Nomor 41 Semarang pada 19 Mei lalu.
Pisa merupakan kuli bangunan yang bekerja di belakang rumah kos korban.
1 komentar:
CARA MENGATASI MANI ENCER
SOLUSI PARA PASUTRI
RESEP RAMUAN JAMU KUAT PRIA
MANFAAT LINTAH PAPUA PEMBESAR PENIS
MENGATASI IMPOTENSI DENGAN VIAGRA
CARA MENGATASI LEMAH SYAHWAT
CARA KUAT DI RANJANG
CARA MEMPERBESAR ALAT VITAL PRIA
SOLUSI PARA PASUTRI
OBAT KUAT RANJANG. COM
PUSAT OBAT PEMBESAR PENIS.COM
KUNJUNGI WEBSAIT KAMI !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Post a Comment